Penyakit yang berhubungan dengan telinga, hidung atau tenggorokan seperti kopok, sinusitis, radang tenggorokan, amandel dan lain sebagainya kadang timbul dan menyerang kesehatan kita.
Nah hadirnya BPJS sebagai salah satu sarana fasilitas pembayaran kesehatan yang disediakan oleh pemerintah tentu sangat membantu masyarakat dan BPJS juga mengcover 100% penyakit penyakit yang berhubungan dengan THT.
Akan tetapi tidak semua fasilitas kesehatan masyarakat seperti puskesmas terdapat dokter yang spesialis menangani THT. Nah bagi anda yang mengalami hal seperti ini, maka anda tetap meminta pemeriksaan awal pada dokter atau petugas kesehatan yang ada pada faskes 1 untuk membuat surat rujukan kepada rumah sakit lanjutan yang sudah bekerjasama dengan BPJS
Suatu misal saat pasien mengalami gangguan telinga yang tersumbat oleh kotoran telinga akibat tidak pernah dibersihkan maka petugas medis yang ada pada faskes 1 cukup memberikan obat tetes untuk melunakkan dan mencairkan kotoran tersebut. Jadi tidak perlu rukujan ke rumah sakit yang ada dokter spesialis THT. Kecuali jika ada gangguan yang berat pada telinga dan menyebabkan nyeri serta petugas medis yang ada di faskes 1 tidak dapat menanganinya maka petugas medis itu akan membuat surat rujukan untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS di kota anda. Dan 100% biayanya gratis yang dicover oleh BPJS.
Nsah demikian jawaban pertanyaan yang banyak masuk ke email kami tentang apakah penyakit THT bisa di cover oleh BPJS kesehatan. Semoga menjawab ya.
Nah hadirnya BPJS sebagai salah satu sarana fasilitas pembayaran kesehatan yang disediakan oleh pemerintah tentu sangat membantu masyarakat dan BPJS juga mengcover 100% penyakit penyakit yang berhubungan dengan THT.
Cara pengurusan BPJS untuk penyakit THT
Akan tetapi tidak semua fasilitas kesehatan masyarakat seperti puskesmas terdapat dokter yang spesialis menangani THT. Nah bagi anda yang mengalami hal seperti ini, maka anda tetap meminta pemeriksaan awal pada dokter atau petugas kesehatan yang ada pada faskes 1 untuk membuat surat rujukan kepada rumah sakit lanjutan yang sudah bekerjasama dengan BPJS
Fungsi pemeriksaan awal sebelum pembuatan rujukan BPJS
Pemeriksaan awal ini fungsinya untuk menentukan apakah gangguan kesehatan yang dialami itu benar benar memerlukan penanganan khusus pada dokter spesialis THT atau cukup pengobatan standart pada dokter umum atau petugas medis yang ada pada faskes 1.Suatu misal saat pasien mengalami gangguan telinga yang tersumbat oleh kotoran telinga akibat tidak pernah dibersihkan maka petugas medis yang ada pada faskes 1 cukup memberikan obat tetes untuk melunakkan dan mencairkan kotoran tersebut. Jadi tidak perlu rukujan ke rumah sakit yang ada dokter spesialis THT. Kecuali jika ada gangguan yang berat pada telinga dan menyebabkan nyeri serta petugas medis yang ada di faskes 1 tidak dapat menanganinya maka petugas medis itu akan membuat surat rujukan untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS di kota anda. Dan 100% biayanya gratis yang dicover oleh BPJS.
Nsah demikian jawaban pertanyaan yang banyak masuk ke email kami tentang apakah penyakit THT bisa di cover oleh BPJS kesehatan. Semoga menjawab ya.
Penyakit THT apakah dicover oleh BPJS? 100% bisa, ini caranya
4/
5
Oleh
admin

